EKA
Senin, 14 September 2020 - 19:41 WIB

PSBB Jakarta, Ini Langkah Preventif Bandara Soetta dan Halim Perdanakusuma

Foto/Roni.M/ECONOMICZONE
Foto/Roni.M/ECONOMICZONE
Dummy

ECONOMIC ZONE - Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai hari ini, 14 September 2020. Sejalan hal tersebut, PT Angkasa Pura II (Persero) memastikan operasional Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Halim Perdanakusuma siap mendukung pemberlakuan PSBB tersebut.

Saat ini operasional kedua bandara merujuk ke regulasi-regulasi yang sejalan dengan PSBB. Regulasi yang berlaku ketika DKI Jakarta memberlakukan PSBB yang pertama kemudian berlanjut PSBB Transisi antara lain Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 9/2020, Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 41/2020 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 13/2020.

“PT Angkasa Pura II dan stakeholder menjaga agar operasional bandara termasuk Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma dapat mengedepankan aspek kesehatan dan pencegahan penyebaran COVID-19. Upaya yang kami lakukan bersama stakeholder ini dapat menjaga kepercayaan traveler dalam bepergian dengan pesawat,” kata Director of Operation and Service PT Angkasa Pura II, Muhamad Wasid di Jakarta, Senin (14/9).

Sesuai dengan regulasi yang ada, berikut ketentuan yang dijalankan PT Angkasa Pura II untuk mewujudkan penerbangan yang aman dan sehat di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma di tengah PSBB:

1.Mengaktifkan thermal scanner di area keberangkatan dan kedatangan, serta bekerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes) membuat jalur pemeriksaan suhu tubuh.

2.Menetapkan peraturan physical distancing di setiap proses misalnya untuk jalur antrean, kursi boarding lounge, hingga penggunaan toilet.

3.Mengaktifkan pos check point pemeriksaan surat hasil rapid test/PCR test.

4.Bekerja sama dengan KKP Kemenkes mengaktifkan pos check point pemeriksaan Health Alert Card di area kedatangan.

5.Memastikan kapasitas terminal memenuhi persyaratan maksimal 50% penumpang waktu sibuk, atau dapat ditingkatkan didukung dengan pemanfaatan teknologi.

6.Mewajibkan personel bandara menggunakan APD seperti masker dan sarung tangan.

7.Bersama dengan para stakeholder menyiapkan protokol karantina terhadap pesawat apabila diduga terdapat penumpang yang terpapar COVID-19.

8.Bersama dengan para stakeholder menyiapkan protokol penanganan jika ada traveler atau pengunjung bandara yang diduga terpapar COVID-19.

9.Menyediakan fasilitas touchless, berbagai titik untuk hand sanitizer dispenser, titik tempat cuci tangan, dan melakukan disinfeksi berkala di setiap area bandara di antaranya menggunakan UV sterilizer dan penyemprotan cairan disinfektan.

10.Bekerja sama dengan stakeholder, menyiapkan fasilitas rapid test di Bandara Soekarno-Hatta.

11.Memastikan sirkulasi udara dan pendingin ruangan berjalan dengan baik.

12.Melakukan sosialisasi dan publikasi tindakan pencegahan COVID-19.

13.Memastikan tenant komersial mengedepankan upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

Sementara itu bagi traveler, ini yang harus dilakukan saat ini untuk bepergian di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma saat PSBB:

1.Wajib memakai masker di bandara dan saat terbang dengan pesawat.

2.Wajib menerapkan physical distancing.

3.Traveler rute domestik wajib menunjukkan identitas diri seperti KTP, tiket penerbangan, dan surat hasil rapid test/PCR test yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan.

4.Mengisi health alert card (HAC) secara online atau formulir kertas.

5.Traveler yang tiba dari luar negeri menunjukkan surat hasil PCR Test dari negara keberangkatan. Bila tidak membawa surat tersebut, dilakukan PCR Test saat tiba dan yang bersangkutan akan dikarantina sambil menunggu hasil tes keluar.

6.Traveler juga akan melalui pos pemeriksaan suhu tubuh, lalu security check point (SCP) dan melakukan pelaporan di meja check in maskapai. Adapun maskapai juga memperhatikan regulasi dengan melakukan, antara lain:

7.Memastikan calon pembeli tiket penerbangan dapat memenuhi dokumen kesehatan yang dibutuhkan.

8.Memverifikasi dokumen kesehatan/surat hasil rapid test atau PCR test sebelum penerbangan.

9.Memastikan jumlah penumpang maksimal 70% dari kapasitas pesawat.

10.Memastikan adanya physical distancing di area baggage claim.

11.Melakukan disinfeksi di kabin pesawat.

12.Staf maskapai termasuk kabin kru menggunakan APD seperti misalnya masker.

“Selain di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma, ketentuan ini juga diberlakukan di bandara-bandara PT Angkasa Pura II lainnya,” pungkasnya.

Dummy

Komentar

Dummy

Berita Lainnya

 
Nasional
03/07/2026 15:13 WIB
8 Dekade BNI Tumbuh Bersama Indonesia dalam Semangat Swadharma Bhakti Nagara
BNI mengusung tema 'Swadharma Bhakti Nagara' sebagai refleksi perjalanan perseroan dalam mengabdi kepada bangsa, negara, dan masyarakat Indonesia
 
Nasional
03/07/2026 13:26 WIB
Libur Sekolah Kunjungan Wisatawan Domestik Maupun Mancanegara Dongkrak Okupansi Hotel di Bali
Berdasarkan data Dinas Pariwisata Bali, rata-rata okupansi hotel pada Juni 2026 mencapai 72,28 persen. Angka tersebut mencerminkan mulai pulihnya aktivitas sektor akomodasi setelah sempat mengalami fluktuasi mengikuti pola kunjungan wisatawan.
 
Nasional
03/07/2026 10:51 WIB
Bali Masih Mendominasi Sebagai Tujuan Favorit Kedatangan Turis Asing
Bali masih menjadi tujuan utama para wisman dengan 578.203 kunjungan melalui Ngurah Rai.
 
Nasional
02/07/2026 22:00 WIB
BSI Cemas OJK Wajibkan Free Float 15%, Merger Bank Mulai Mengintip
Untuk bank yang masih memiliki porsi saham publik di bawah batas tersebut, regulator membuka opsi penyesuaian struktur kepemilikan hingga konsolidasi atau merger sebagai salah satu solusi untuk memenuhi aturan yang berlaku.
 
Nasional
02/07/2026 14:10 WIB
CIMB Niaga Perkuat Peran OCTO Dampingi Keluarga Indonesia di Setiap Fase Kehidupan
Terinspirasi dari keluarga Indonesia, hadirkan kampanye OCTO untuk Keluarga Indonesia sebagai solusi finansial terintegrasi untuk wujudkan mimpi di setiap fase kehidupan bagi Panglima Mimpi Keluarga
 
Nasional
02/07/2026 13:47 WIB
Telkomsel dan Rey Luncurkan Paket Telkomsel Sehat Aktif
Paket ini juga dilengkapi perlindungan kecelakaan, santunan kematian, cacat tetap, dan kompensasi biaya medis, serta fitur wellness untuk pemantauan kesehatan harian dan integrasi dengan perangkat wearable.
 
Bisnis
01/07/2026 18:00 WIB
SisBerdaya DisBerdaya 2026 Dorong Pemberdayaan Perempuan & Disabilitas
DANA Indonesia umumkan 35 pemenang SisBerdaya & DisBerdaya 2026 dari 6.800 pendaftar. Program ini catatkan kenaikan pendapatan hingga 113% bagi UMKM perempuan.
Telkomsel