BPMI Setpres
Kamis, 21 Januari 2021 - 19:26 WIB

Pemerintah Perpanjang PPKM hingga Dua Pekan Mendatang

Foto/BPMI Setpres/ECONOMICZONE
Foto/BPMI Setpres/ECONOMICZONE
Dummy

ECONOMIC ZONE - Pemerintah akan kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua minggu ke depan mulai tanggal 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021. Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan sejumlah parameter pandemi yang selalu dipantau pemerintah.

Demikian disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto dalam keterangannya di Kantor Presiden, Jakarta, pada Kamis, 21 Januari 2021, selepas rapat terbatas bersama Presiden beserta jajaran terkait.

“Bapak Presiden meminta agar pembatasan kegiatan masyarakat ini dilanjutkan dari tanggal 26 sampai dengan tanggal 8 Februari. Nanti Pak Menteri Dalam Negeri akan mengeluarkan instruksi Mendagri,” ujarnya.

PPKM tersebut melanjutkan PPKM yang telah berlaku sebelumnya di 7 provinsi, yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali dengan 73 kabupaten/kota.

Berdasarkan pemantauan dari PPKM pertama tersebut, terdapat 29 kabupaten/kota yang masih berisiko tinggi, 41 kabupaten/kota dengan risiko sedang, dan 3 kabupaten/kota dengan risiko rendah.

Sementara dari 7 provinsi, terlihat bahwa masih terdapat peningkatan kasus di 5 provinsi dengan 2 provinsi, yakni Banten dan Yogyakarta, mengalami penurunan kasus.

Sejumlah parameter tersebut menjadi dasar pertimbangan pemerintah untuk kembali menerapkan PPKM hingga dua minggu ke depan.

“Diharapkan masing-masing gubernur bisa mengevaluasi berdasarkan pada parameter tingkat kesembuhan yang di bawah nasional, tingkat kematian di atas nasional, positivity rate di atas nasional, dan bed occupancy rate di atas nasional. Ini menjadi parameter yang diminta untuk evaluasi dan kemudian untuk terus dilakukan,” ucap Airlangga.

Untuk diketahui, PPKM yang dijalankan untuk menekan penyebaran Covid-19 mengatur batasan sejumlah kegiatan, di antaranya waktu beroperasi mal dan restoran hingga pukul 20.00, jumlah kapasitas di tempat kerja yakni 75 persen karyawan bekerja dari rumah, kegiatan belajar mengajar secara daring, hingga batasan jemaah ibadah maksimal 50 persen dari total kapasitas.

Kegiatan konstruksi dan sektor usaha esensial yang telah ditetapkan dapat tetap beroperasi penuh dengan pengaturan jam operasional serta penerapan protokol kesehatan secara ketat.

“Kemudian terkait dengan transportasi diatur oleh masing-masing pemerintah daerah,” tuturnya.

TAGS
  1. PSBB
Dummy

Komentar

Dummy

Berita Lainnya

 
Nasional
03/07/2026 15:13 WIB
8 Dekade BNI Tumbuh Bersama Indonesia dalam Semangat Swadharma Bhakti Nagara
BNI mengusung tema 'Swadharma Bhakti Nagara' sebagai refleksi perjalanan perseroan dalam mengabdi kepada bangsa, negara, dan masyarakat Indonesia
 
Nasional
03/07/2026 13:26 WIB
Libur Sekolah Kunjungan Wisatawan Domestik Maupun Mancanegara Dongkrak Okupansi Hotel di Bali
Berdasarkan data Dinas Pariwisata Bali, rata-rata okupansi hotel pada Juni 2026 mencapai 72,28 persen. Angka tersebut mencerminkan mulai pulihnya aktivitas sektor akomodasi setelah sempat mengalami fluktuasi mengikuti pola kunjungan wisatawan.
 
Nasional
03/07/2026 10:51 WIB
Bali Masih Mendominasi Sebagai Tujuan Favorit Kedatangan Turis Asing
Bali masih menjadi tujuan utama para wisman dengan 578.203 kunjungan melalui Ngurah Rai.
 
Nasional
02/07/2026 22:00 WIB
BSI Cemas OJK Wajibkan Free Float 15%, Merger Bank Mulai Mengintip
Untuk bank yang masih memiliki porsi saham publik di bawah batas tersebut, regulator membuka opsi penyesuaian struktur kepemilikan hingga konsolidasi atau merger sebagai salah satu solusi untuk memenuhi aturan yang berlaku.
 
Nasional
02/07/2026 14:10 WIB
CIMB Niaga Perkuat Peran OCTO Dampingi Keluarga Indonesia di Setiap Fase Kehidupan
Terinspirasi dari keluarga Indonesia, hadirkan kampanye OCTO untuk Keluarga Indonesia sebagai solusi finansial terintegrasi untuk wujudkan mimpi di setiap fase kehidupan bagi Panglima Mimpi Keluarga
 
Nasional
02/07/2026 13:47 WIB
Telkomsel dan Rey Luncurkan Paket Telkomsel Sehat Aktif
Paket ini juga dilengkapi perlindungan kecelakaan, santunan kematian, cacat tetap, dan kompensasi biaya medis, serta fitur wellness untuk pemantauan kesehatan harian dan integrasi dengan perangkat wearable.
 
Bisnis
01/07/2026 18:00 WIB
SisBerdaya DisBerdaya 2026 Dorong Pemberdayaan Perempuan & Disabilitas
DANA Indonesia umumkan 35 pemenang SisBerdaya & DisBerdaya 2026 dari 6.800 pendaftar. Program ini catatkan kenaikan pendapatan hingga 113% bagi UMKM perempuan.
Telkomsel