Gilbert Sem Sandro
Senin, 22 Maret 2021 - 23:47 WIB

Polda Metro Jaya Ringkus Pelaku Home Industri Tembakau Sintetis

Foto/GilbertSemSandro/ECONOMICZONE
Foto/GilbertSemSandro/ECONOMICZONE
Dummy

ECONOMIC ZONE - Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya berhasil meringkus pelaku kasus Home Industri tembakau Sintetis Jaringan antar Provinsi.

Tersangka tersebut ialah HA, EM, M alias Tunggir, RZ, NPS, RSW, dan EA. Polisi berhasil meringkus seluruh pelaku sejak 2-17 Maret 2021 di tempat yang berbeda-beda melalui hasil pengembangan penyeldikan.

"Pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat terkait peredaran tembakau sintetis di Jakarta, selanjutnya Tem Sus Subdit I Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya melakukan Penyelidikan" kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus saat melakukan konfrensi pers di gedung direktorat narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin(22/3/2021).

Kemudian, pada Selasa tanggal 02 Maret 2021 sekitar pukul 01.30 WIB polisi berhasil meringkus HA yang merupakan kurir di Kontrakan Haji Toto Jl.Nakula No 10 Margahayu Jaya Bekasi Timur.

"Dari keterangan tsk, HA, telah mengirim paket berisi tembakau sintetis 2,5 gram yang akan dikirim ke Ambon di JNE, kemudian tim melakukan penyitaan pada hari Rabu tanggal 03 Maret 2021 sekitar pukul 19.30 WIB, di JNE Ampera No. 50 Duren Jaya Bekasi Timur" ujar Yusri.

Tersangka HA mengaku pernah mengambil tembakau sintetis kepada EM di daerah Sunter Jakarta Utara, untuk diedarkan atas perintah V ( pemilik akun CEMICAL LTD, VOC, NARKOS & Group LINES FORM ORDER) untuk penjualan.

"Pernah juga mengirim tembakau sintetis kepada M alias Tunggir di Perumahan Panorama Residence Blok B No 13 Jakarta Timur, sesuai petunjuk RESI pengiriman" tuturnya.

Atas dasar tersebut polisi kemudian melakukan pengembangan kasus dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka EM didaerah Sunter Jakarta Utara TKP-2 dan M alias Tunggir & RZ, didaerah Kramatjati Jakarta Timur TKP-3.

"Kedua TKP tersebut merupakan home industri/produksi tembakau sintetis tsk M alias Tunggir & RZ, mendapatkan tembakau sintetis dari akun Fortune Jack" tambah Yusri Yunus.

Tak berhenti di situ, polisi menangkap tiga tersangka lainnya yang merupakan pemilik akun Fourtune Jack yakni NPS di Baleendah Bandung TKP-4,  RSW dan EA di Daeyeuhkolot Bandung TKP-5 pada hari Sabtu tanggal 13 Maret 2021 sekitar pukul 20.00 WIB, polisi menyita 3 bungkus plastik tembakau sintetis 1.027 gram di Pos Satpam Perumahan Panorama Residence Cipayung Jakarta Timur.

"Dibeli secara patungan oleh M alias Tunggir dan RZ dari akun Fortune Jack sebesar Rp. 41.000.000," pungkasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider 113 ayat (1) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

 

Dummy

Komentar

Dummy

Berita Lainnya

 
Nasional
03/07/2026 13:26 WIB
Libur Sekolah Kunjungan Wisatawan Domestik Maupun Mancanegara Dongkrak Okupansi Hotel di Bali
Berdasarkan data Dinas Pariwisata Bali, rata-rata okupansi hotel pada Juni 2026 mencapai 72,28 persen. Angka tersebut mencerminkan mulai pulihnya aktivitas sektor akomodasi setelah sempat mengalami fluktuasi mengikuti pola kunjungan wisatawan.
 
Nasional
03/07/2026 10:51 WIB
Bali Masih Mendominasi Sebagai Tujuan Favorit Kedatangan Turis Asing
Bali masih menjadi tujuan utama para wisman dengan 578.203 kunjungan melalui Ngurah Rai.
 
Nasional
02/07/2026 22:00 WIB
BSI Cemas OJK Wajibkan Free Float 15%, Merger Bank Mulai Mengintip
Untuk bank yang masih memiliki porsi saham publik di bawah batas tersebut, regulator membuka opsi penyesuaian struktur kepemilikan hingga konsolidasi atau merger sebagai salah satu solusi untuk memenuhi aturan yang berlaku.
 
Nasional
02/07/2026 14:10 WIB
CIMB Niaga Perkuat Peran OCTO Dampingi Keluarga Indonesia di Setiap Fase Kehidupan
Terinspirasi dari keluarga Indonesia, hadirkan kampanye OCTO untuk Keluarga Indonesia sebagai solusi finansial terintegrasi untuk wujudkan mimpi di setiap fase kehidupan bagi Panglima Mimpi Keluarga
 
Nasional
02/07/2026 13:47 WIB
Telkomsel dan Rey Luncurkan Paket Telkomsel Sehat Aktif
Paket ini juga dilengkapi perlindungan kecelakaan, santunan kematian, cacat tetap, dan kompensasi biaya medis, serta fitur wellness untuk pemantauan kesehatan harian dan integrasi dengan perangkat wearable.
 
Bisnis
01/07/2026 18:00 WIB
SisBerdaya DisBerdaya 2026 Dorong Pemberdayaan Perempuan & Disabilitas
DANA Indonesia umumkan 35 pemenang SisBerdaya & DisBerdaya 2026 dari 6.800 pendaftar. Program ini catatkan kenaikan pendapatan hingga 113% bagi UMKM perempuan.
 
Nasional
01/07/2026 17:40 WIB
Petugas Sensus Ekonomi 2026 Mulai Mendata Kegiatan Usaha
Kegiatan pendataan berskala nasional ini bertujuan menghimpun data dasar mengenai kegiatan usaha serta kondisi sosial ekonomi rumah tangga di seluruh Indonesia.
Telkomsel