RM
Minggu, 24 Oktober 2021 - 14:03 WIB

Berlaku 24 Oktober, Penumpang Pesawat Jawa-Bali Wajib Tes PCR

Foto/Roni.M/ECONOMICZONE
Foto/Roni.M/ECONOMICZONE
Dummy

ECONOMIC ZONE - Mulai 24 Oktober 2021, bandara kelolaan Angkasa Pura II akan memberlakukan ketentuan baru bagi penumpang pesawat domestik sesuai Surat Edaran Menteri Perhubungan. Hal tersebut dilakukan sebagai langkah untuk memperkuat protokol kesehatan (prokes) yang sebelumnya telah dilakukan secara konsisten. Penumpang pesawat diwajibkan menjaga pola hidup sehat dengan menerapkan prokes 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak dan keruman serta mobilitas untuk hal penting.

“Mulai 24 Oktober 2021 diberlakukan ketentuan baru untuk memperkuat protokol kesehatan bagi penumpang rute domestik di masa pandemi COVID-19. Sedangkan ketentuan lama terkait protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan tetap wajib dilakukan,” kata VP of Corporate Communication PT Angkasa Pura II, Yado Yarismano di Jakarta, Jumat (22/10).

Untuk SE Menhub Nomor 88/2021, penerbangan dari atau ke bandara di Jawa dan Bali, antar kota di Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil 2×24 jam sebelum keberangkatan.

“Calon penumpang tujuan dari dan ke bandara di bawah pengelolaan AP II yang terletak di Jawa yakni Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Husein Sastranegara (Bandung), Kertajati (Majalengka), Jenderal Besar Soedirman (Pubalingga) dan Banyuwangi, diminta untuk melakukan tes RT-PCR sesuai ketentuan dan minimal sudah menjalani vaksinasi dosis pertama,” jelasnya.

Untuk penerbangan dari dan ke bandara di luar Jawa dan Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan Level 2, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Peraturan terbaru juga memperbolehkan perjalanan di dalam negeri dilakukan oleh anak di bawah usia 12 tahun wajib didampingi orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga, serta memenuhi tes COVID-19 sesuai yang dipersyaratkan.

“Pengecekan hasil tes RT-PCR dan rapid test antigen di bandara AP II dilakukan oleh personel Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes). Kami juga mengimbau agar penumpang menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memproses keberangkatan,” tambahnya.

Terkait langkah pemerintah untuk mewajibkan RT PCR tersebut, masyarakat meminta agar pemerintah menurunkan biaya RT PCR agar lebih terjangkau. Pasalnya, RT PCR saat ini bervariasi, mulai Rp350.000 hingga jutaan rupiah. “Saya rasa rapid antigen sudah cukup, kalau diwajibkan RT PCR, tolong harganya diturunkan lagi,” kata salah satu penumpang pesawat Bandara YIA-Soekarno Hatta, Ningsih.

Dummy

Komentar

Dummy

Berita Lainnya

 
Nasional
04/07/2026 17:51 WIB
Terus Ada, Ada Terus, BNI Hadirkan Ragam Promo Spesial Rayakan 80 Tahun Pengabdian untuk Negeri
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menghadirkan rangkaian program spesial bertajuk 'Terus Ada, Ada Terus'
 
Bisnis
04/07/2026 10:18 WIB
Hadapi Ageing Population, Bank DBS Indonesia Bekali Lansia Literasi Keuangan dan Kesehatan
Indonesia memasuki era ageing population. Bank DBS Indonesia menghadirkan program untuk mendukung lansia tetap sehat dan mandiri.
 
Nasional
04/07/2026 10:01 WIB
BNI Permudah Reaktivasi Mobile Token BNIdirect Lewat Kanal Resmi
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memperkuat layanan perbankan digital dengan menyediakan mekanisme reaktivasi Mobile Token bagi nasabah pengguna BNIdirect cash dan BNIdirect bisnis
 
Nasional
03/07/2026 16:38 WIB
Liburan Cerdas: Menepis Bosan dengan Tugas Sekolah yang Edukatif
Melalui kegiatan ini, siswa tetap dapat mengembangkan kemampuan kognitif, kreativitas, serta keterampilan sosial tanpa merasa terbebani oleh tuntutan akademik.
 
Nasional
03/07/2026 15:13 WIB
8 Dekade BNI Tumbuh Bersama Indonesia dalam Semangat Swadharma Bhakti Nagara
BNI mengusung tema 'Swadharma Bhakti Nagara' sebagai refleksi perjalanan perseroan dalam mengabdi kepada bangsa, negara, dan masyarakat Indonesia
 
Nasional
03/07/2026 13:26 WIB
Libur Sekolah Kunjungan Wisatawan Domestik Maupun Mancanegara Dongkrak Okupansi Hotel di Bali
Berdasarkan data Dinas Pariwisata Bali, rata-rata okupansi hotel pada Juni 2026 mencapai 72,28 persen. Angka tersebut mencerminkan mulai pulihnya aktivitas sektor akomodasi setelah sempat mengalami fluktuasi mengikuti pola kunjungan wisatawan.
 
Nasional
03/07/2026 10:51 WIB
Bali Masih Mendominasi Sebagai Tujuan Favorit Kedatangan Turis Asing
Bali masih menjadi tujuan utama para wisman dengan 578.203 kunjungan melalui Ngurah Rai.
Telkomsel