RM
Rabu, 03 November 2021 - 15:06 WIB

Meski Pandemi Belum Usai, Pundi Kas IPCC Kian Tebal

Foto/Dok-IPCC?ECONOMICZONE
Foto/Dok-IPCC?ECONOMICZONE
Dummy

ECONOMIC ZONE - Meski Pandemi Covid-19 belum juga usai, namun tidak menghalangi upaya PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk (IPCC) untuk meningkatkan kinerjanya. Dari sisi keuangan IPCC, terlihat adanya peningkatan pendapatan seiring dengan meningkatnya operasional layanan bongkar muat kargo kendaraan di Terminal IPCC. Tentunya dengan meningkatnya pendapatan Perseroan membuat Kas dan Setara Kas IPCC mengalami peningkatan.

“Sepanjang periode sembilan bulan di tahun ini, posisi Kas dan Setara kas IPCC bernilai Rp705,55 miliar atau meningkat 35,77% dari akhir tahun buku 2020 senilai Rp519,66 miliar,” kata Sekretaris Perusahaan IPCC, Sofyan Gumelar di Jakarta, Rabu (3/11).

Menurutnya, ada sejumlah faktor yang menyebabkan berkilaunya kas Perseroan. Pertama, ialah dari meningkatnya perolehan pendapatan Perseroan. Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya bahwa meningkatnya kegiatan operasional di lapangan Terminal IPCC memberikan tambahan pemasukan bagi IPCC. Meningkatnya kegiatan operasional tentunya mendapat dukungan dari sektor otomotif, baik CBU dan Alat Berat beserta sejumlah komponennya. Sementara itu, meningkatnya sektor otomotif didukung dari membaiknya kondisi makroekonomi Indonesia seiring pemulihan ekonomi yang terjadi yang ditandai dari kembali meningkatnya permintaan akan sejumlah produk otomotif. Selain itu, juga adanya dukungan dari kebijakan Pemerintah untuk dapat menggairahkan sektor manufaktur, terutama otomotif.

Berikutnya, ialah perbaikan kolektabilitas piutang Perseroan. Perbaikan ini sudah menjadi concern / perhatian khusus dari Manajemen sehingga dapat mengurangi eksposur beban Perseroan yang dikarenakan piutang erat kaitannya dengan jumlah penerimaan kas pada IPCC. Terkait dengan piutang usaha, sejak tahun 2020 dilakukan metode penagihan piutang yang lebih efektif sehingga menghindari munculnya piutang yang lebih besar lagi. Manajemen telah menerapkan adanya pemberian uang pertanggungan (uper) sebelum kapal sandar. Jadi, mereka (mitra/pelanggan) harus membayar uper terlebih dahulu baru dapat dilayani. Untuk lainnya, manajemen juga melakukan penjadwalan ulang atas piutang yang eksisting agar mitra dapat melakukan pembayaran secara angsuran sesuai dengan jadwal yang telah disepakati.

“Tidak hanya itu, Manajemen IPCC juga telah menerapkan metode Cash Management System (CMS) dimana para pelanggan IPCC akan menempatkan sejumlah dana pada bank yang ditunjuk sebagai deposit. Para pelanggan diharuskan melakukan deposit terlebih dahulu sebelum dilakukan pelayanan bongkar muat,” tambahnya.

Bank akan melakukan auto debet atas sejumlah nilai yang sesuai dengan nilai pelayanan yang terbit dalam nota pelayanan. Selain CMS, ke depannya IPCC juga mempertimbangkan untuk menjalin kerjasama dengan pihak bank dan pelanggan dalam mengimplementasikan Supply Chain Financing (SCF). Skema SCF memungkinkan IPCC menerima pembayaran dari perbankan atas layanan yang diberikan IPCC kepada para pelanggannya dalam jangka waktu yang lebih singkat setelah nota penagihan diterbitkan. Selanjutnya, pihak pengguna jasa yang akan melakukan pembayaran kepada perbankan.

Selain dari upaya perbaikan kolektabilitas piutang yang dilakukan oleh IPCC, Manajemen juga berterima kasih kepada para mitra / pelanggan atas kesadarannya dalam melakukan pembayaran piutangnya. Terutama penyelesaian kewajiban atas sejumlah piutang yang sebelumnya muncul dan bernilai sangat besar. “Alhasil, pencatatan Piutang Usaha Pihak Ketiga IPCC sepanjang periode sembilan bulan tahun ini dapat mengalami penurunan hingga 36,80% menjadi Rp65,16 miliar dibandingkan akhir 2020 sebesar Rp103,09 miliar,” terangnya.

Di sisi lain, dengan adanya Penyisihan Penurunan Nilai piutang juga turut membantu IPCC dalam memperbaiki nilai piutangnya. Berdasarkan evaluasi Manajemen terhadap kolektabilitas saldo masing-masing piutang per akhir periode pelaporan Laporan Keuangan, Manajemen berpendapat bahwa penyisihan atas penurunan nilai piutang usaha memadai untuk menutupi kemungkinan kerugian dari tidak tertagihnya piutang.

“IPCC mencatatkan adanya penyisihan penurunan nilai pada sebagai bagian dari Akun Piutang Usaha. Tercatat nilai Piutang Usaha Ketiga setelah dikurangi Penyisihan Penurunan Nilai untuk periode sembilan bulan tahun ini senilai Rp26,73 miliar atau turun 59,28% dari posisi pada akhir tahun 2020 sebesar Rp65,64 miliar,” terangnya.

TAGS
  1. ipcc
Dummy

Komentar

Dummy

Berita Lainnya

 
Nasional
5 jam yang lalu
Terus Ada, Ada Terus, BNI Hadirkan Ragam Promo Spesial Rayakan 80 Tahun Pengabdian untuk Negeri
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menghadirkan rangkaian program spesial bertajuk 'Terus Ada, Ada Terus'
 
Nasional
13 jam yang lalu
BNI Permudah Reaktivasi Mobile Token BNIdirect Lewat Kanal Resmi
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memperkuat layanan perbankan digital dengan menyediakan mekanisme reaktivasi Mobile Token bagi nasabah pengguna BNIdirect cash dan BNIdirect bisnis
 
Nasional
03/07/2026 16:38 WIB
Liburan Cerdas: Menepis Bosan dengan Tugas Sekolah yang Edukatif
Melalui kegiatan ini, siswa tetap dapat mengembangkan kemampuan kognitif, kreativitas, serta keterampilan sosial tanpa merasa terbebani oleh tuntutan akademik.
 
Nasional
03/07/2026 15:13 WIB
8 Dekade BNI Tumbuh Bersama Indonesia dalam Semangat Swadharma Bhakti Nagara
BNI mengusung tema 'Swadharma Bhakti Nagara' sebagai refleksi perjalanan perseroan dalam mengabdi kepada bangsa, negara, dan masyarakat Indonesia
 
Nasional
03/07/2026 13:26 WIB
Libur Sekolah Kunjungan Wisatawan Domestik Maupun Mancanegara Dongkrak Okupansi Hotel di Bali
Berdasarkan data Dinas Pariwisata Bali, rata-rata okupansi hotel pada Juni 2026 mencapai 72,28 persen. Angka tersebut mencerminkan mulai pulihnya aktivitas sektor akomodasi setelah sempat mengalami fluktuasi mengikuti pola kunjungan wisatawan.
 
Nasional
03/07/2026 10:51 WIB
Bali Masih Mendominasi Sebagai Tujuan Favorit Kedatangan Turis Asing
Bali masih menjadi tujuan utama para wisman dengan 578.203 kunjungan melalui Ngurah Rai.
 
Nasional
02/07/2026 22:00 WIB
BSI Cemas OJK Wajibkan Free Float 15%, Merger Bank Mulai Mengintip
Untuk bank yang masih memiliki porsi saham publik di bawah batas tersebut, regulator membuka opsi penyesuaian struktur kepemilikan hingga konsolidasi atau merger sebagai salah satu solusi untuk memenuhi aturan yang berlaku.
Telkomsel